Concreteresearch.org – Pemkab Serang memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2026, Pemkab Serang akan mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, setelah menerima Forum PPPK Kabupaten Serang pada 19 September 2025.
Read More : Pangan! Stok Beras Di Banten Diklaim Aman Jelang Akhir Tahun, Harga Di Pasar Serang Stabil!
Audiensi dan Pembentukan Tim Koordinasi
Dalam audiensi yang diadakan di Ruang Rapat Brigjen KH Syamun Setda Kabupaten Serang, Wakil Bupati Najib Hamas menyambut baik aspirasi dari Forum PPPK. Beliau memastikan bahwa Pemkab Serang akan mengakomodasi TPP untuk PPPK dan membentuk tim kecil untuk melakukan koordinasi teknis. Tim ini bertugas untuk menentukan kapan pemberian TPP dimulai dan besarannya. “Semua yang sudah memegang SK akan menerima TPP,” ungkap Wabup.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Surtaman, mengungkapkan bahwa sejak dua bulan lalu Forum PPPK sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Serang. Pada 19 September 2025, aspirasi ini diterima di tengah jadwal yang padat. Terdapat 2.580 PPPK yang telah mendapatkan SK, dan gelombang kedua sebanyak 50 orang akan segera mendapatkan SK, sehingga total PPPK yang akan menerima TPP mencapai 2.630 orang pada Oktober mendatang.
Baca juga: Kesehatan! Klb Polio Di Banten Jadi Perhatian Kemenkes, Serang Siaga Penuh Vaksinasi!
Keadilan untuk PPPK dan Harapan Besar
Wakil Ketua PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 2021, PPPK belum menerima TPP. Ia berharap keadilan dapat diberikan oleh Pemkab Serang, mengingat PNS baru yang diangkat langsung menerima TPP. Ia menegaskan bahwa besaran TPP akan disesuaikan dengan kemampuan Pemkab Serang, dan yang terpenting adalah adanya penghargaan serta pengakuan dari pemerintah terhadap PPPK.
Dengan adanya pengalokasian anggaran, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK serta memberikan keadilan di antara pegawai pemerintah. Ini menjadi langkah positif untuk menghargai kinerja PPPK yang selama ini telah mengabdi tanpa mendapatkan penghasilan tambahan seperti PNS.