Bupati Serang Sampaikan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD

Concreteresearch.org – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang berlangsung pada Kamis, 25 September 2025. Rapat ini diselenggarakan di gedung DPRD setempat, dengan tujuan untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Read More : Bupati Serang Ratu Zakiyah Lakukan Percepatan Tanam Padi Gunakan Transplanter di Kramatwatu

Menurut Pasal 104 dan 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Bupati wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum awal tahun anggaran. Raperda ini diharapkan mendapat persetujuan pada 1 Oktober 2025, dan kesepakatan final diharapkan tercapai pada 1 Desember 2025.

Prioritas dan Pagu Anggaran

Bupati Ratu Zakiyah menambahkan bahwa Raperda APBD 2026 disusun dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus mampu mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk pembangunan yang berkelanjutan. Raperda ini merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp3,13 triliun, meskipun terdapat penurunan dana transfer umum dari pemerintah pusat. Berdasarkan Surat Kementerian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, pengurangan dana transfer untuk Kabupaten Serang pada tahun 2026 mencapai Rp492 miliar, yang berkurang dari Rp2,45 triliun menjadi Rp1,95 triliun.

Ratu Zakiyah mengungkapkan bahwa pengurangan dana transfer ini akan membatasi ruang fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menjadi tantangan yang mengharuskan Pemkab Serang lebih cermat dalam menentukan prioritas pembangunan. Bupati berharap agar sinergi dengan berbagai pihak dapat diperkuat, sehingga belanja daerah bisa lebih produktif dan berdampak langsung.

Baca juga: Politik & Pemilu! Kpu Tetapkan Aturan Baru Kampanye Di Media Sosial, Cek Batasannya!

Rapat Paripurna DPRD dan Pandangan Fraksi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum dan dihadiri oleh para wakil ketua DPRD, puluhan anggota dewan, Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, serta pejabat eselon 2 dan 3. Ketua DPRD Bahrul Ulum menyampaikan bahwa pada tahap selanjutnya, Raperda APBD 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi.

Dengan dibahasnya Raperda APBD 2026, diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai anggaran daerah yang akan digunakan.

Back To Top